Sunday, November 16, 2014

Cara Menghitung Pajak

Pengertian Pajak

Pajak merupakan iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang - undang ( yang dapat dipaksakan ) dengan tidak mendapat jasa timbal ( kontraprestasi ) yang langsung dapat ditunjukan dan dipergunakan untuk membayar pengeluaran umum  ( menurut : Prof. Dr. H. Rachmat Soemitro S.H )

Cara Menghitung Pajak Penghasilan 21

Pajak Penghasilan pasal 21 ( PPh 21 ) adalah pajak atas penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya dengan nama dan bentuk apapun yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan dari jasa dan kegiatan. 

Secara garis besar penghitungan pajak penghasilan pasal 21 dibagi sebagai berikut :
  • PPh 21 Pegawai tetap
  • PPh 21 Pegawai tidak tetap
  • PPh 21 Pegawai harian, mingguan atau borongan
  • PPh 21 bukan pegawai
  • PPh 21 Tenaga Ahli
  • Pph 21 Penerima imbalan lainnya
  Untuk menghitung PPh 21 pegawai tetap bisa dilakukan dengan berbagai cara seperti berikut :
  1. Dihitung penghasilan bruto atau gaji kotornya selama sebulan
  2. Dihitung penghasilan netto atau bersihnya selama sebulan ( penghasilan bruto dikurangi tunjangan jabatan   sebesar 5% dan iuran pensiun serta iuran Tunjangan Hari Tua )
  3. Dihitung penghasilan netto setahun
  4. Dihitung penghasilan kena pajak ( PKP ) /  penghasilan netto setahun di kurangi  PTKP
  5. Dihitung PPh 21 selama setahun / Penghasilan kena pajak  di kalikan tarif Pajak
  6. Dihitung PPh 21 sebulan ( PPh 21 setahun dibagi 12 )
Menurut UU PPh,  bahwa biaya yang dapat mengurangi jumlah penghasilan karyawan  adalah sbb :
1.Biaya jabatan ( Peraturan Menteri Keuangan nomor 250/PMK.03/2008 ) adalah :
  • Untuk Karyawan ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto  dengan jumlah setinggi-tingginya  Rp. 6.000.000,-/ tahun atau Rp. 5.00.000,- / bulan
  • Untuk yang sudah pensiun ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan jumlah setinggi-tingginya Rp.2.400.000,- / tahun atau Rp. 200.000,- / bulan
2. Iuran pensiun dan iuran THT yang ditanggung dan dibayar oleh wajib Pajak sendiri
3. Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ) yang diperkenankan sesuai dengan kondisi wajib pajak

Contoh Penghitungan PPh 21, Pegawai tetap
Kodir jaelani adalah pegawai Hotel Murah sejak 1 Januari 2010, dengan gaji perbulan sebesar Rp.6.000.000,-  dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 150.000,- / bulan, status Kodir jaelani menikah dengan mempunyai 2 orang anak, jadi penghitungan PPh 21 adalah :

Gaji sebulan                                                                                      Rp. 6.000.000

Pengurangan  :
1. Biaya jabatan
    6000.000 x 5%                                                                             Rp.     300.000
2.Iuran pensiun                                                                                 Rp.     150.000
                                                                                                                 450.000
Penghasilan Netto perbulan                                                               Rp.  5.550.000
Penghasilan Netto pertahun :
12 x 5.550.000                                                                                 Rp. 66.600.000

Penghasilan Tidak Kena pajak setahun
~ Wajib pajak sendiri                               Rp.15.840.000
~Wajib Pajak Menikah                            Rp.  1.320.000
~Wajib Pajak untuk 2 anak                      Rp.. 2.640.000
Total PTKP                                                                                      Rp. 19.800.000

Penghasilan Kena pajak Pertahun                                                     Rp. 46.800.000
PPh 21 yang terutang
5% x 46.800.000                                                                             Rp.   2.340.000

PPh 21 / bulan :
2.340.000 : 12 =   Rp. 195.000

Note :
  • Biaya jabatan adalah biaya untuk  mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak
  • Contoh diatas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah meemiliki NPWP  dan apabila pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka PPh 21 yang harus dipotong  adalah sebesar : 120% X Rp.195.000 = Rp. 234.000 

Judul: Cara Menghitung Pajak
Rating Blog: 5 dari 5
Ditulis oleh Jaey Blogspot
Anda sedang membaca artikel Cara Menghitung Pajak . Jika ingin mengutip, harap memberikan link aktif dofollow ke URL http://belajarcostcontrol.blogspot.com/2014/11/cara-menghitung-pajak.html. Terima kasih sudah singgah di blog ini.

No comments:

Post a Comment