Pengertian Pajak
Pajak merupakan iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang - undang ( yang dapat dipaksakan ) dengan tidak mendapat jasa timbal ( kontraprestasi ) yang langsung dapat ditunjukan dan dipergunakan untuk membayar pengeluaran umum ( menurut : Prof. Dr. H. Rachmat Soemitro S.H )
Cara Menghitung Pajak Penghasilan 21
Pajak Penghasilan pasal 21 ( PPh 21 ) adalah pajak atas penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya dengan nama dan bentuk apapun yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan dari jasa dan kegiatan.
Secara garis besar penghitungan pajak penghasilan pasal 21 dibagi sebagai berikut :
- PPh 21 Pegawai tetap
- PPh 21 Pegawai tidak tetap
- PPh 21 Pegawai harian, mingguan atau borongan
- PPh 21 bukan pegawai
- PPh 21 Tenaga Ahli
- Pph 21 Penerima imbalan lainnya
Untuk menghitung PPh 21 pegawai tetap bisa dilakukan dengan berbagai cara seperti berikut :
- Dihitung penghasilan bruto atau gaji kotornya selama sebulan
- Dihitung penghasilan netto atau bersihnya selama sebulan ( penghasilan bruto dikurangi tunjangan jabatan sebesar 5% dan iuran pensiun serta iuran Tunjangan Hari Tua )
- Dihitung penghasilan netto setahun
- Dihitung penghasilan kena pajak ( PKP ) / penghasilan netto setahun di kurangi PTKP
- Dihitung PPh 21 selama setahun / Penghasilan kena pajak di kalikan tarif Pajak
- Dihitung PPh 21 sebulan ( PPh 21 setahun dibagi 12 )
Menurut UU PPh, bahwa biaya yang dapat mengurangi jumlah penghasilan karyawan adalah sbb :
1.Biaya jabatan ( Peraturan Menteri Keuangan nomor 250/PMK.03/2008 ) adalah :
- Untuk Karyawan ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan jumlah setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,-/ tahun atau Rp. 5.00.000,- / bulan
- Untuk yang sudah pensiun ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan jumlah setinggi-tingginya Rp.2.400.000,- / tahun atau Rp. 200.000,- / bulan
2. Iuran pensiun dan iuran THT yang ditanggung dan dibayar oleh wajib Pajak sendiri
3. Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ) yang diperkenankan sesuai dengan kondisi wajib pajak
Contoh Penghitungan PPh 21, Pegawai tetap
Kodir jaelani adalah pegawai Hotel Murah sejak 1 Januari 2010, dengan gaji perbulan sebesar Rp.6.000.000,- dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 150.000,- / bulan, status Kodir jaelani menikah dengan mempunyai 2 orang anak, jadi penghitungan PPh 21 adalah :
Gaji sebulan Rp. 6.000.000
Pengurangan :
1. Biaya jabatan
6000.000 x 5% Rp. 300.000
2.Iuran pensiun Rp. 150.000
450.000
Penghasilan Netto perbulan Rp. 5.550.000
Penghasilan Netto pertahun :
12 x 5.550.000 Rp. 66.600.000
Penghasilan Tidak Kena pajak setahun
~ Wajib pajak sendiri Rp.15.840.000
~Wajib Pajak Menikah Rp. 1.320.000
~Wajib Pajak untuk 2 anak Rp.. 2.640.000
Total PTKP Rp. 19.800.000
Penghasilan Kena pajak Pertahun Rp. 46.800.000
PPh 21 yang terutang
5% x 46.800.000 Rp. 2.340.000
PPh 21 / bulan :
2.340.000 : 12 = Rp. 195.000
Note :
- Biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak
- Contoh diatas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah meemiliki NPWP dan apabila pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka PPh 21 yang harus dipotong adalah sebesar : 120% X Rp.195.000 = Rp. 234.000
Judul: Cara Menghitung Pajak
Rating Blog: 5 dari 5
Ditulis oleh Jaey Blogspot
Anda sedang membaca artikel Cara Menghitung Pajak . Jika ingin mengutip, harap memberikan link aktif dofollow ke URL https://belajarcostcontrol.blogspot.com/2014/11/cara-menghitung-pajak.html. Terima kasih sudah singgah di blog ini.
Rating Blog: 5 dari 5
Ditulis oleh Jaey Blogspot
Anda sedang membaca artikel Cara Menghitung Pajak . Jika ingin mengutip, harap memberikan link aktif dofollow ke URL https://belajarcostcontrol.blogspot.com/2014/11/cara-menghitung-pajak.html. Terima kasih sudah singgah di blog ini.
No comments:
Post a Comment